Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan SMK di Masa Pandemi

pelaksanaan PKL SMK 

Bagi penyelenggara pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi peserta didik tentu menjadi hal wajib yang harus dilaksanakan. Tidak dipungkiri bahwa dengan adanya pandemi covid-19 seperti sekarang, banyak industri (tempat PKL) yang tidak memberikan ijin untuk siswa SMK melaksanakan kegiatan tersebut.

Untuk itu, Nadiem Makariem selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia lewat Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 mengatur tentang pelaksanaan PKL bagi peserta didik dimasa pandemi seperti ini. 

Dalam peraturan tersebut terdapat 17 pasal yang dijelaskan secara rinci. Untuk lebih jelasnya berikut adalah Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 mengatur tentang pelaksanaan PKL bagi Peserta Didik. 

sumber : jdih.kemdikbud.go.id

Demikian Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 mengatur tentang pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik semoga dapat bermanfaat. 

Baca Juga : SE Mendikbud No.1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan UN

Info Guru Maju
Info Guru Maju Berbagi Informasi Pendidikan

Post a Comment for "Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan SMK di Masa Pandemi"